LINDUNGI ANAK- ANAK INDONESIA DARI PREDATOR
PEDOFILIA
Belum lama ini
Indonesia dihebohkan dengan kasus yang menyita perhatian semua pihak yaitu
terungkapnya pelecehan seksual terhadap anak-anak yang terjadi di sebuah
sekolah internasional (JIS) di Jakarta. Ada lagi di Suka bumi yang korbannya
mencapai lebih dari 100 anak.
Sebelumnya
tak sedikit kasus yang melibatkan kekerasan seksual anak-anak di ekspos di
berbagai media masa. Sebagai contoh penangkapan jaringan pedofilia dilakukan di
Surabaya. Ada juga seorang oknum polisi di polda Aceh yang di duga melakukan
pelecehan kepada lima anak Sekolah Dasar. Kalau di perhatikan dari kasus-kasus
itu pelakunya beragam, mulai dari orang yang tidak dikenal sampai orang yang
dikenal sebelumnya yang terdekat. Bahkan termasuk orang tuanya sendiri ! Kasus
pemerkosaan oleh sang ayah, paman, maupun kerabat korban sering kita dengar.
Fatalnya lagi ada juga pelaku yang merukakan guru korban di Sekolahnya.
Mengutip dari
republika.co.id, catatan KPAI jumlah
kejahatan seksual terhadap anak, pada 2012 ada 463 kasus. Tahun berikutnya,
yakni pada 2013 mengalami kenaikan 30
persen. Angka tren kekerasan seksual terhadap anak mencemaskan. Data KPAI untuk
kasus di Jakarta pada Januari-April 2014 telah tercatat ada 12 sekolah menjadi
lokasi keganasan para predator Pedofilia. Jumlah total yang diperkirakan ada 85
kasus !
Kasus
penyimpangan seksual tersebut ibarat gunung es, sedikit yang berhasilterungkap
namum kasus yang belum di ketahui masih lebih banyak sampai dengan bulan
September ini. Sebagian korban (berserta orang tua masing-masing) enggan
melapor kejahatan itu karena malu. Bahkan banyak korban yang tidak bisa melapor
kejahatan tersebut karena telah dibunuh.
Kejahatan
seksual terhadap anak sudah diluar batas kemanusiaan. Ada masalah besar
menyangkut sosial, pisikologis, moral yang terkandung didalamnya. Masalah yang
harus segera di cari solusi sebelum menghancurkan sendi-sendi kehidupan
berbangsa
Pedofilia
terdiri dari dua suku kata; pedo (anak), dan filia (cinta)
Pedofilia
adalah kecenderungan seseorang yang telah dewasa baik pria maupun wanita untuk
melakukan aktivitas seksual berupa hasrat
ataupun fantasi impuls seksual dengan anak kecil. Dalam bidang medis
pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa (pribadi
dengan usia 16 tahun atau lebih tua). Biasanya anak-anak yang menjadi korban
berumur dibawah 13 tahun
Sudahkah
sampai sekarang ini anak-anak Indonesia terlindungi dari bahaya yang
mengacamnya setiap hari ?
Lalu
bagaimana langkah-langkah pencegahan untuk melindungi anak-anak dari kejahatan
seksual ?
Berikut tips yang dapat kita laksanakan:
- 1. Memiliki kepekaan. Orangtua sebagai bagian dari masyarakat, hendaknya selalu peka dan pro aktif untuk melakukan aksi perlindungan dan pengawasan terhadap kegiatan sehari-hari sang anak.
- 2. Bangun komunikasi yang baik. Cipitakan kondisi anak merasa nyaman dan percaya dengan orangtuanya sehingga anak mau untuk selalu terbuka terhadap segala hal/permasalahan yang dihadapi.
- 3. Pendidikan Seks Dini. Beri tahukan secara jujur nama-nama organ tubuhnya, termasuk organ vitalnya, seperti vagina, penis atau payudara. Tidak menjadi masalah apabila anak mengetahuinya, karena memang itu nama-nama organnya. Jangan memakai nama istilah lainnya. Berikan penjelasan bahwa organ-organ itu harus dijaga dengan baik, tidak boleh dipegang orang lain.
- 4. Perjuangkan hukuman pelaku diperberat/mati. Mengingat dampak mengerikan pada si korban, hukuman terhadap pelaku pedofilia harus diperberat, jika perlu pemberlakuan hukuman mati. Hal itu atas dasar pelaku pidana meninggalkan trauma seumur hidup pada korban. Mereka merampas dan menghancurkan masa depan korban yang merupakan generasi penerus bangsa Indonesia !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar