Kamis, 09 Oktober 2014

PREDATOR PEDOFILIA

LINDUNGI ANAK- ANAK INDONESIA DARI PREDATOR
PEDOFILIA
Belum lama ini Indonesia dihebohkan dengan kasus yang menyita perhatian semua pihak yaitu terungkapnya pelecehan seksual terhadap anak-anak yang terjadi di sebuah sekolah internasional (JIS) di Jakarta. Ada lagi di Suka bumi yang korbannya mencapai lebih dari 100 anak.
Sebelumnya tak sedikit kasus yang melibatkan kekerasan seksual anak-anak di ekspos di berbagai media masa. Sebagai contoh penangkapan jaringan pedofilia dilakukan di Surabaya. Ada juga seorang oknum polisi di polda Aceh yang di duga melakukan pelecehan kepada lima anak Sekolah Dasar. Kalau di perhatikan dari kasus-kasus itu pelakunya beragam, mulai dari orang yang tidak dikenal sampai orang yang dikenal sebelumnya yang terdekat. Bahkan termasuk orang tuanya sendiri ! Kasus pemerkosaan oleh sang ayah, paman, maupun kerabat korban sering kita dengar. Fatalnya lagi ada juga pelaku yang merukakan guru korban di Sekolahnya.
Mengutip dari republika.co.id, catatan KPAI  jumlah kejahatan seksual terhadap anak, pada 2012 ada 463 kasus. Tahun berikutnya, yakni pada 2013 mengalami kenaikan  30 persen. Angka tren kekerasan seksual terhadap anak mencemaskan. Data KPAI untuk kasus di Jakarta pada Januari-April 2014 telah tercatat ada 12 sekolah menjadi lokasi keganasan para predator Pedofilia. Jumlah total yang diperkirakan ada 85 kasus !
Kasus penyimpangan seksual tersebut ibarat gunung es, sedikit yang berhasilterungkap namum kasus yang belum di ketahui masih lebih banyak sampai dengan bulan September ini. Sebagian korban (berserta orang tua masing-masing) enggan melapor kejahatan itu karena malu. Bahkan banyak korban yang tidak bisa melapor kejahatan tersebut karena telah dibunuh.
Kejahatan seksual terhadap anak sudah diluar batas kemanusiaan. Ada masalah besar menyangkut sosial, pisikologis, moral yang terkandung didalamnya. Masalah yang harus segera di cari solusi sebelum menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa
Pedofilia terdiri dari dua suku kata; pedo (anak), dan filia (cinta)
Pedofilia adalah kecenderungan seseorang yang telah dewasa baik pria maupun wanita untuk melakukan aktivitas seksual berupa hasrat  ataupun fantasi impuls seksual dengan anak kecil. Dalam bidang medis pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa (pribadi dengan usia 16 tahun atau lebih tua). Biasanya anak-anak yang menjadi korban berumur dibawah 13 tahun
Sudahkah sampai sekarang ini anak-anak Indonesia terlindungi dari bahaya yang mengacamnya setiap hari ?
Salah satu payung hukumnya adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimuat di pasal 82 yang mengatur soal ancaman  hukuman bagi pelaku pelecehan terhadap anak dibawah umur. Pasal 82 itu bunyinya: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun denda paling banyak Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.
Lalu bagaimana langkah-langkah pencegahan untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual ?
Berikut tips yang dapat kita laksanakan:
  1. 1.       Memiliki kepekaan. Orangtua sebagai bagian dari masyarakat, hendaknya selalu peka dan pro aktif untuk melakukan aksi perlindungan dan pengawasan terhadap kegiatan sehari-hari sang anak.
  2. 2.       Bangun komunikasi yang baik. Cipitakan kondisi anak merasa nyaman dan percaya dengan orangtuanya sehingga anak mau untuk selalu terbuka terhadap segala hal/permasalahan yang dihadapi.
  3. 3.       Pendidikan Seks Dini. Beri tahukan secara jujur nama-nama organ tubuhnya, termasuk organ vitalnya, seperti vagina, penis atau payudara. Tidak menjadi masalah apabila anak mengetahuinya, karena memang itu nama-nama organnya. Jangan memakai nama istilah lainnya. Berikan penjelasan  bahwa organ-organ itu harus dijaga dengan baik, tidak boleh dipegang orang lain.
  4. 4.       Perjuangkan hukuman pelaku diperberat/mati. Mengingat dampak mengerikan pada si korban, hukuman terhadap pelaku pedofilia harus diperberat, jika perlu pemberlakuan hukuman mati. Hal itu atas dasar pelaku pidana meninggalkan trauma seumur hidup pada korban. Mereka merampas dan menghancurkan masa depan korban yang merupakan generasi penerus bangsa Indonesia !



Soundtrack first opening of the Anime Boruto

KANA-BOON - Baton Road (Baton Delivery) ~ TV SIZE ~ Boruto: Naruto Next Generation Opening # 1 [Lyrics] ROMAJI: Mirai wo ima ni oi...